Kategori
PEMBENTUKAN LEMBAGA PERLINDUGAN ANAK ( LPA )
Lembaga Perlindungan Anak. ( LPA )
Senin, 16 september 2019 jam 09:30- Selesai.
Desa Bengkaung mengadakan Pertemuan atau mendiskusikan di Aula kantor Desa untuk membentuk Sebuah lembaga/Pokja mengenai LPA.
Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah Desa, BPD,Kepala Dusun, Kader se Desa Bengkaung.
Tujuan dari Rencana pembentukan LPA tersebut adalah Mendata, Penduduk-penduduk yang belum mempunyai Dokumen, seperti dokume kependudukan , akta kelahiran, KTP, KK, dan buku Nikah. supaya warga yang belum mempunyai dokumen-dokumen tersebut bisa di data dan bisa di bantu dalam pengurusannya.
- Oleh Operator
- 16/09/2019
- --